Ini Dia Besaran Dana Awal Kampanye 5 Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus
Padhang Pranoto
Kamis, 15 Februari 2018 16:35:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Namun demikian, dalam rekening Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diberikan batasan yakni Rp 7,67 miliar. Hal itu dikatakan oleh komisioner KPU Kudus Naily Syarifah, Kamis (15/2/2018).
Menurutnya, dalam rekening LADK, paslon diperkenankan memperoleh sumbangan dari simpatisan baik perorangan maupun organisasi. Warga diperbolehkan menyumbang paslon maksimal Rp 75 juta, sedangkan instansi maksimal Rp 750 juta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



