Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun demikian, dalam rekening Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diberikan batasan yakni Rp 7,67 miliar. Hal itu dikatakan oleh komisioner KPU Kudus Naily Syarifah, Kamis (15/2/2018).

Menurutnya, dalam rekening LADK, paslon diperkenankan memperoleh sumbangan dari simpatisan baik perorangan maupun organisasi. Warga diperbolehkan menyumbang paslon maksimal Rp 75 juta, sedangkan instansi maksimal Rp 750 juta.

"Batasan tersebut telah diatur dalam PKPU 5/2017. Jika ada perseorangan atau instansi yang menyumbang melebihi batas maksimal, maka sisanya akan diserahkan untuk negara, melalui kas negara," jelasnya.Dalam LADK yang telah dilaporkan kepada KPU Kudus, Pasangan Calon Masan-Nor Yasin memiliki saldo awal sebesar Rp 20 juta, Noor Hartoyo-Junaidi Rp 300 ribu, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo Rp 1,5 juta. Sementara paslon Akhwan-Akhwan-Hadi Sucipto Rp 1 juta dan M. Tamzil-Hartopo memiliki dana awal sebesar Rp 5 juta.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler