MURIANEWS, Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menetapkan pasangan Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati (Artys) sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Blora 2020. Penetapan dilakukan di aula PKPRI Blora Kamis (21/1/2021).
Dalam penetapan tersebut pasangan Artys hadir berikut elemen partai pengusungnya. Untuk pasangan lain yang tampak dalam penetapan tersebut yakni tim dari pasangan Umi Kulsum-Agus Sugiyanto. Sementara dari pasangan Dwi Astutiningsih-Riza Yudha tidak hadir termasuk tim maupun perwakilan partai pengusungnya.
Arief Rohman mengatakan, dia menaruh apresiasi kepada semua pihak dan masyarakat Blora. Dia juga mengajak kepada seluruh elemen untuk bersama-sama membangun Blora.
“Terima kasih kepada masyarakat Blora atas kepercayaannya, saya dengan Mbak Etik (Tri Yuli Setyowati) karena sudah ditetapkan, sudah tidak ada lagi pendukung 01, 02, 03,” katanya.
Saat ini, pihaknya tengah proses transisi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan terjemahan dari visi misi yang dia janjikan saat kampanye.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyusun rancangan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Dalam proses pengisian jabatan ini, pihaknya memperingatkan agar tidak ada yang mencatut namanya dan Tri Yuli Setyowati.
Baca: Jagonya Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih, Relawan Artys Bagi-Bagi Jajan PasarTermasuk dalam penentuan proyek. Jika ada yang mengaku-aku mengatasnamakannya terkait pengisian jabatan atau proyek, agar tidak dipercaya.“Di masa transisi ini saya bersama Mbak Etik bahwasanya ada pihak-pihak yang mengaku mengatasnamakan kami terkait itu tentang jabatan atau proyek atau apa-apa tolong jangan didengarkan,” ujarnya.Sementara itu, Ketua KPU Blora Khamdun mengatakan, penetapan yang dilakukan pihaknya menyusul turun surat Buku Register Perkara Konstiusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun pada dasarnya dalam Pilkada Blora tidak ada pengajuan sengketa oleh pasangan yang kalah. Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_205216" align="alignleft" width="1280"]

Arief Rohman-Tri Yuli (tengah) menerima salinan penetapan paslon bupati dan wakil bupati Blora terpilih dalam Pilkada Blora. (MURIANEWS/Priyo)[/caption]
MURIANEWS, Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menetapkan pasangan Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati (Artys) sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Blora 2020. Penetapan dilakukan di aula PKPRI Blora Kamis (21/1/2021).
Dalam penetapan tersebut pasangan Artys hadir berikut elemen partai pengusungnya. Untuk pasangan lain yang tampak dalam penetapan tersebut yakni tim dari pasangan Umi Kulsum-Agus Sugiyanto. Sementara dari pasangan Dwi Astutiningsih-Riza Yudha tidak hadir termasuk tim maupun perwakilan partai pengusungnya.
Arief Rohman mengatakan, dia menaruh apresiasi kepada semua pihak dan masyarakat Blora. Dia juga mengajak kepada seluruh elemen untuk bersama-sama membangun Blora.
“Terima kasih kepada masyarakat Blora atas kepercayaannya, saya dengan Mbak Etik (Tri Yuli Setyowati) karena sudah ditetapkan, sudah tidak ada lagi pendukung 01, 02, 03,” katanya.
Saat ini, pihaknya tengah proses transisi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan terjemahan dari visi misi yang dia janjikan saat kampanye.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyusun rancangan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Dalam proses pengisian jabatan ini, pihaknya memperingatkan agar tidak ada yang mencatut namanya dan Tri Yuli Setyowati.
Baca: Jagonya Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih, Relawan Artys Bagi-Bagi Jajan Pasar
Termasuk dalam penentuan proyek. Jika ada yang mengaku-aku mengatasnamakannya terkait pengisian jabatan atau proyek, agar tidak dipercaya.
“Di masa transisi ini saya bersama Mbak Etik bahwasanya ada pihak-pihak yang mengaku mengatasnamakan kami terkait itu tentang jabatan atau proyek atau apa-apa tolong jangan didengarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Blora Khamdun mengatakan, penetapan yang dilakukan pihaknya menyusul turun surat Buku Register Perkara Konstiusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun pada dasarnya dalam Pilkada Blora tidak ada pengajuan sengketa oleh pasangan yang kalah.
Kontributor: Priyo
Editor: Ali Muntoha