Rabu, 30 April 2025


Hal ini lantaran diduga ada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang bertugas di TPS 2 yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali.

Ketua KPU Kabupaten Blora M Khamdun membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pemungutan suara ulang ini juga rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.

“Benar, kami dapat rekomendasi dari Bawaslu ada anggota KPPS TPS 2 Desa Kapuan, nyoblos surat suara yang bukan haknya,” terang Khamdun.

Sejak kemarin, KPU Blora sudah mempersiapkan tempat dan sarana PSU di desa setempat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M. Wajib memakai masker, disediakan sarana cuci tangan dan jadwal jam pencoblosan untuk menghindari kerumunan.

“Ini kami sudah siapkan semuanya, tempat surat suara, kotak suara, dan bilik untuk kesiapan hari ini. Selain itu kami tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M,” kata Achmad Husein Divisi penyelenggara teknis KPU Blora di lokasi.
“Ini kami sudah siapkan semuanya, tempat surat suara, kotak suara, dan bilik untuk kesiapan hari ini. Selain itu kami tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M,” kata Achmad Husein Divisi penyelenggara teknis KPU Blora di lokasi.Sementara Sugie Rusyono, Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Blora Devisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran mengatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.“Hasil temuan kami di lapangan ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan sudah kami rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan PSU di TPS tersebut,” jelasnya. Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler