Jumat, 16 Mei 2025


Yang bersangkutan terbukti aktif sebagai anggota partai politik (parpol). Pemecatan ini berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Nomor 004/BawasluProv.JT-04/PP.00.02/XI/2020, tanggal 25 November 2020 dan hasil rapat pleno KPU Blora tanggal 29 November 2020.

“Benar, KPU telah memberhentikan seorang anggota PPS yang berada di wilayah Kecamatan Kedungtuban, atas nama Agung Sumarsono,” ujar Ketua KPU Blora Khamdun, Kamis (03/12/2020).

Pemberhentian Agung Sumarsono, berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu bahwa yang bersangkutan mengikuti pelatihan Badan Saksi Nasional (BSN) yang diadakan salah satu parpol untuk menjadi trainer saksi di tingkat Kabupaten Blora.

Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Blora langsung merekomendasi untuk memberhentikan anggota PPS tersebut.

Dalam keputusan pemberhentian ini, lanjut Khamdun, pihaknya menegaskan terkait netralitas penyelenggara pemilu yang diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Blora 2020.

Sebagai pengganti posisi PPS tersebut, KPU sudah menerima usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sudah diterbitkan surat keputusan.

“(Penggantinya) Ngadi Utrisno per 30 November 2020 atas pengajuan dari PPK dan sudah kami SK-kan juga,” terang Khamdun.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Blora Divisi Penanganan Pelanggaran, Sugie Rusyono mengungkapkan jika hal tersebut merupakan temuan dari Bawaslu yang selanjutnya direkomendasikan ke KPU Blora.“Bawaslu rekomendasi sebagai pelanggaran etika penyelenggara. Untuk sanksi kewenangan dari KPU,” kata Sugie.Sementara, Agung Sumarsono yang diduga melakukan pelanggaran kode etik mengakui telah mengikuti beberapa agenda kegiatan kepartaian.Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan mengaku sudah memberikan surat pengunduran diri sebagai menjadi PPS tertanggal 25 November 2020 lalu."Saya telah mundur dari PPS Pilbup 2020. Dan surat pernyataan mundur saya buat tertanggal 25 November 2020," pungkasnya. Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler