Tim Ganjar Laporkan Penyebar Isu SARA Puisi Gus Mus ke Polda Jateng
Murianews
Senin, 9 April 2018 16:56:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Salah satu kuasa hukum tim Ganjar, Heri Joko Setyo menyebut ada dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Ganjar Pranowo yang dilaporkan. Yakni tentang penyebaran dan pemviralan undangan peliputan yang dikeluarkan Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
”Dalam pesan berantai itu, pada bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan Puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya.
Heri menjelaskan, Ketua Umum FUIB menyebutkan bahwa Puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam, karena terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
”Padahal puisi adalah adalah karya cipta Kiai Mustofa Bisri, yang diciptakan 1987. Intelektual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut, Ganjar sebelum membaca puisi tersebut telah menyampaikan bahwa puisi berjudul ’Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana?’ merupakan karya Gus Mus. Puisi itu dibaca utuh tanpa ada perubahan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



