Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Salah satu kuasa hukum tim Ganjar, Heri Joko Setyo menyebut ada dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Ganjar Pranowo yang dilaporkan. Yakni tentang penyebaran dan pemviralan undangan peliputan yang dikeluarkan Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

”Dalam pesan berantai itu, pada bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan Puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya.

Heri menjelaskan, Ketua Umum FUIB menyebutkan bahwa Puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam, karena terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.

”Padahal puisi adalah adalah karya cipta Kiai Mustofa Bisri, yang diciptakan 1987. Intelektual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut, Ganjar sebelum membaca puisi tersebut telah menyampaikan bahwa puisi berjudul ’Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana?’ merupakan karya Gus Mus. Puisi itu dibaca utuh tanpa ada perubahan.

Baca : Soal Puisi Azan Gus Mus, Ganjar : Saya Senang Dia Mengakui KedunguannyaPernyataan Himran yang ia sebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi bohong. Selain itu mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan."Ajakan ini berpotensi merusak iklim pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," kata dia.Fakta hukum kedua yakni fitnah yang disebar melalui youtube. yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah."Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang penjaringan, Jakarta," pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler