Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Pemungutan suara rencananya dimulai sejak pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Sekitar jam satu akan langsung penghitungan. Sore, semua datanya akan kita scan dan kirim ke KPU Pusat,” terang Ketua KPU Kudus Moh Khanafi

Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui hasilnya di web resmi KPU Pusat melalui aplikasi situng. Di aplikasi tersebut tidak hanya hasil perolehan suara Pilgub Jateng ataupun Pilbup Kudus tahun 2018, namun semua kota/kabupaten dan provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak bisa langsung diketahui.

Sementara, terkait dengan debat terbuka paslon cabup dan cawabup akan diselenggarakan KPU Kudus pada pertengan bulan Mei mendatang. Dalam debat tersebut, baik cabup atau cawabup wajib hadir.
"Bagi paslon cabup dan cawabup tidak mengikuti ada sanksi berupa tidak difasilitasi iklan oleh KPU," terang dia.Hanya, ia mengakui paslon bisa tidak mengikuti debat terbuka dengan alasan tertentu. Yakni dalam keadaan sakit yang dibuktikan surat dokter, atau sedang menjelakan ibadah seperti umroh atau haji.Editor: Supriyadi 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler