Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua KPU Kudus,  Moh Khanafi menjelaskan tahapan kedua ini, yakni penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye terakhir tanggal 20 April kemarin.  Dari kelima paslon tersebut,  jumlah dana sumbangan kampanye bermacam-macam.

"Seperti paslon nomor 1 Masan-Nor Yasin berjumlah Rp 526.000.000, paslon nomor 2 Nor Hartoyo-Junaidi berjumlah Rp  306.100.000, paslon nomor 3 Sri Hartini-Setia Budi Wibowo berjumlah Rp. 776.970.000," papar dia kepada MuriaNewsCom,  Selasa (24/4/2018).

Dilanjutkan Khanafi, untuk paslon nomor 4 Akhwan-Hadi Sucipto ada Rp. 501.500.000, dan paslon nomor 5. Muhammad Tamzil-Hartopo Rp.  193.000.000.

"Dari sekian sumbangan dana kampanye itu, paslon nomor 3.Sri Hartini-Setia Budi Wibodo menduduki jumlah terbanyak,  dan paslon nomor 5 Muhammad Tamzil-Hartopo menduduki jumlah tersedikit penerima sumbangan dana kampanye," lanjut dia.

Ia juga menyebutkan,  untuk tahapan selanjutnya dari kelima paslon nantinya juga melaporkan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.  Itu setelah selesainya masa kampanye pada tanggal 23 Juni mendatang."Yang awal-awal dulu kita menerima laporan dana kampanye setelah ditetapkan itu paslon juga melaporan juga," sambung dia.Sementara itu,  secara kesepatakan bersama antara KPU dan timses masing-masing paslon telah ditetapkan dana kampanye maksimal Rp 7,5 miliar. Lebih dari itu, menurutnya  tidak diperkenankan."Ini karena dananya itu digunakan untuk kampanye terbuka,  kampanye terbatas (terus tatap muka),  penyebaran bahan kampanye, dan bahan APK. Selain itu tidak boleh," pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler