Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada Grobogan
Dani Agus
Sabtu, 5 Desember 2020 19:08:39
MURIANEWS, Grobogan - KPU Grobogan terus berupaya agar semua warga yang sudah terdata sebagai pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Termasuk, pada pemilih yang saat hari H nanti statusnya merupakan pasien positif Covid-19.
Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum prinsipnya secara subtansi mengharuskan supaya semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Bahkan, jika pemilih tersebut terpapar Covid-19.
Menurutnya, pada regulasi dalam PKPU telah diatur tentang adanya dua orang petugas KPPS dari TPS sekitar, dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, disetujui oleh saksi dan pengawas TPS untuk keliling membawa surat suara dibantu tenaga kesehatan mendatangi pemilih yang statusnya positif Covid-19.
“Baik pemililih dengan status positif Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit ataupun isolasi mandiri perlakuannya hampir sama. Pada prinsipnya, pemilih yang positif Covid-19 ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Suwiknyo.
Ia menambahkan, meski pelaksanaan Pilkada Grobogan kali ini hanya ada satu pasangan calon, pihaknya berharap semua tahapan hingga akhir pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilukada.
“Harapan kami, walaupun di Grobogan ini dilakukan dengan satu pasangan calon bisa tetap berjalan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilukada. Yakni, luber dan jurdil,” pungkasnya.
Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha


