Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meski demikian, pemilih dalam keadaan tertentu bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

”Dalam kondisi tertentu, yang bersangkutan dapat mengajukan pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) dimana pemilih itu terdaftar,” kata Komisioner KPU Grobogan M Machruz, Kamis (12/11/2020).

Menurut Machruz, pemilih dalam keadaan tertentu yang bisa pindah menggunakan hak pilihnya di TPS lain ada beberapa kriteria. Yakni mereka yang sedang bertugas di tempat lain saat hari pelaksanaan pemilihan suara.

Kemudian, sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, baik itu pasien maupun keluarga yang mendampingi.

Berikutnya, penyandang disabilitas yang tinggal di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkotika, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam.“Kami sudah minta kepada seluruh PPK dan PPS agar menyosialisasikan masalah ini di daerah tugasnya. Dengan demikian, jika nanti ada pemilih dalam keadaan tertentu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 9 Desember mendatang,” imbuhnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler