Jumat, 21 November 2025


Ketua KPU Kudus M. Khanafi mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual parpol dilakukan dengan mendatangi kantor-kantor pengurus partai. Selain mengecek daftar keanggotaan, pengurus juga wajib menghadirkan anggota sesuai dengan peraturan.

"Nanti dari keseluruhan anggota yang Memenuhi Syarat (MS) sudah disetorkan kepada KPU, 5 persen diantaranya harus dihadirkan di kantor partai politik," katanya.

Menurutnya, verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU berasaskan keadilan. Sehingga semua calon peserta Pemilu 2019 berangkat dari titik yang sama. Adapun jumlah 5 persen dari jumlah anggota yang dihadirkan, minimal tersebar dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kudus.

Selain itu, jika anggota parpol berhalangan hadir dengan disertai alasan yang kuat maka KPU Kudus masih bisa melakukan verifikasi. Caranya, dengan memanfaatkan teknologi video call.Jika dengan berbagai kemudahan tersebut, parpol belum bisa melengkapi, masih ada tahapan perbaikan. Pun bila masih terdapat kekurangan, hal itu akan dilaporkan KPU Kudus, kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat."Melengkapi mulai tanggal 3-5 Februari, untuk kemudian hasil perbaikan diberikan pada tanggal 6 Februari 2018," jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler