Kamis, 20 November 2025


"Kita akan mengklarifikasi dulu, karena surat ini (tembusan dari Panwaslu Kudus), baru kami terima hari ini, setelah kemarin diteliti dari pimpinan kami," ujar Tri Nugroho Kabid Pembinaan dan Dokumentasi BKPP Kudus, Jumat (12/1/2018).

Ia menyebut, penelusuran dilakukan untuk mengetahui kebenaran apakah yang menyuruh guru GTT datang adalah benar ASN. Hal itu menyangkut kewenangan BKPP dalam menindak pegawai negeri.

"Kami tak berwenang menindak Guru Tidak Tetap, namun kalau kita melihat kesalahan orang yang diduga menyuruh (diduga PNS)," tambahnya.

Berdasarkan surat yang diterima oleh BKPP dari Panwaskab Kudus, ada dugaan pengerahan massa GTT tingkat TK dan SD oleh beberapa UPT pendidikan tingkat kecamatan Kudus. Oleh karena itu Panwas berharap agar pemerintah kabupaten untuk menegakkan netralitas pegawainya.Terkait hal itu, Tri Nugroho mengatakan akan melihat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Meski begitu, ia tak mau berandai-andai terkait sanksi yang akan diberikan."Kami tak bisa mengatakan hal itu jika belum dilakukan klarifikasi kepada dinas pendidikan, pemuda dan olahraga dan yang bersangkutan (oknum PNS). Namun secara normatif, pegawai negeri dilarang berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh partai politik," ujarnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler