Pendaftaran Panwas Pilgub Tingkat Desa di Jepara Besok Dibuka
Padhang Pranoto
Jumat, 22 Desember 2017 19:35:35
Penjaringan calon panwas tingkat desa ini untuk untuk memonitoring proses pemilihan umum di tingkat desa atau kelurahan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas.
"Keberadaan Panwaslu Desa akan menjadi ujung tombak pengawasan sekaligus menjadi penentu kualitas Pilgub," ucap Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara Arifin, Jumat (22/12/2017).
Menurutnya, setiap desa atau kelurahan akan ditugaskan seorang pengawas. Meskipun hanya diawasi oleh seorang petugas, namun nantinya tugasnya akan dibantu oleh pengawas di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Dirinya membeberkan, proses pendaftaran dimulai Sabtu hingga Selasa (23-26/12/2017). Formulir pendaftaran bisa diperoleh di kantor sekretariat Panwascam yang ada di seluruh kabupaten. Proses pemberkasan dan penelitiannya juga seluruhnya diadakan di tingkat kecamatan.
"Kami pastikan proses seleksi yang dilakukan di tingkat kecamatan akan dilakukan secara transparan dan profesional," tutur Arifin.Oleh karenanya, ia meminta kepada siapapun yang memenuhi syarat untuk menjadi panwaslu desa, agar mendaftar.Adapun syaratnya secara umum diperuntukkan bagi mereka yang berusia minimal 25 tahun, lulusan SMA (minimal), serta tak pernah menjadi anggota parpol dan tak pernah terpidana.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Jepara - Panwaslu Kabupaten Jepara membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018,tingkat desa, mulai besok Sabtu (23/12/2017).
Penjaringan calon panwas tingkat desa ini untuk untuk memonitoring proses pemilihan umum di tingkat desa atau kelurahan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas.
"Keberadaan Panwaslu Desa akan menjadi ujung tombak pengawasan sekaligus menjadi penentu kualitas Pilgub," ucap Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara Arifin, Jumat (22/12/2017).
Menurutnya, setiap desa atau kelurahan akan ditugaskan seorang pengawas. Meskipun hanya diawasi oleh seorang petugas, namun nantinya tugasnya akan dibantu oleh pengawas di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Dirinya membeberkan, proses pendaftaran dimulai Sabtu hingga Selasa (23-26/12/2017). Formulir pendaftaran bisa diperoleh di kantor sekretariat Panwascam yang ada di seluruh kabupaten. Proses pemberkasan dan penelitiannya juga seluruhnya diadakan di tingkat kecamatan.
"Kami pastikan proses seleksi yang dilakukan di tingkat kecamatan akan dilakukan secara transparan dan profesional," tutur Arifin.
Oleh karenanya, ia meminta kepada siapapun yang memenuhi syarat untuk menjadi panwaslu desa, agar mendaftar.
Adapun syaratnya secara umum diperuntukkan bagi mereka yang berusia minimal 25 tahun, lulusan SMA (minimal), serta tak pernah menjadi anggota parpol dan tak pernah terpidana.
Editor : Ali Muntoha