Dilepas Panwas Pati, Kasus Selebaran Serang Ganjar Kini Ditangani Polisi
Murianews
Kamis, 10 Mei 2018 15:45:01
Tim sukses Ganjar-Yasin melimpahkan kasus ini ke Polres Pati, karena diduga kuat mengandung unsur tindak pidana umum. Diukabarkan, Polres Pati telah memeriksa beberapa saksi dan pelaku penyebaran.
Para pedagang pasar yang melihat, mendengar, dan menerima selebaran juga telah memberikan keterangan.
Heri Joko Setyo, tim hukum Ganjar-Yasin menyebut, selebaran yang menyebut Ganjar menerima uang kasus korupsi E-KTP tersebut memiliki niat jahat, dan mengandung fitnah serta ujaran kebencian.
"Perbuatan tersebut diduga merupakan masuk dalam tindak pidana umum, yang dilakukan dengan cara menunjukkan tulisan dan ada ajakan lisan untuk tidak mencoblos pada Pilgub, khususnya tidak mencoblos Ganjar," kata Heri saat jumpa pers di Posko Relawan Pandanaran 100 Semarang, Kamis (10/5/2018).
Kasus ini terjadi pada 20 April 2018 lalu, di salah satu pasar tradisional Kabupayen Pati. Tiga orang dengan sengaja menyebarkan selebaran yang seolah-olah koran Suara Merdeka yang di dalamnya berisi berita yang menyerang Ganjar Pranowo.
Masyarakat yang resah karena perilaku penyebaran tersebut lantas menangkap kemudian menyerahkannya ke Panwas Kabupaten Pati. "Kasus ini sudah dilimpahkan ke Panwaslu, tapi menurut Panwas kasus tersebut tidak bisa ditarik ke kasus pidana pemilu," kata Heri.
Setelah mempelajari secara detail, Heri menegaskan pihaknya menduga perbuatan tersebut bisa ditarik ke ranah pidana umum dengan mengacu pasal 160 KUHP.
Baca juga :
- Sebar Black Campaign, Tiga Orang di Pati Ini Digrebek Warga
- Laporan Kampanye Hitam Tak Ditindaklanjuti, DPC PDIP Pati Kecewa Berat
Pasal itu berbunyi "Dengan sengaja untuk menimbulkan kesan yang mendalam kepada semua orang, dan dengan maksud agar tersiar dan diketahui banyak orang bahwa seseorang yang dimaksud telah melakukan perbuatan tertentu".
Ia juga menyebut, perbuatan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai menista orang lain secara lisan maupun tulisan. Dan orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar. "Seperti diatur pasal 311 ayaat 1 KUHP," katanya.
Anggota tim hukum lain Ganjar-Yasin, Johan Erwin menambahkan, pihaknya mendorong penyelesaian kasus ini agar pola kampanye negatif seperti ini tidak berlanjut. Sebab selebaran yang mendiskreditkan Ganjar tidak hanya tersebar di Pati tapi juga di beberapa daerah lain.
"Kita tidak ingin pilkada Jawa Tengah tersebar black campign, atau ada yang melakukan hal-hal di luar etika kampanye," terangnya.
Editor : Ali Muntoha



