Lho! Ribuan Orang Mati di Magelang Masuk DPS Pilgub Jateng
Murianews
Jumat, 6 April 2018 11:27:15
Dari DPS tersebut diketahui ada 1.285 data orang yang sudah meninggal dunia yang masuk dalam DPS. Temuan ini berasal dari pencermatan yang dilakukan Panwaskab Magelang.
Ketua Panwaskab Magelang, Habib Shaleh mengatakan, dari DPS sebanyak 969.704 orang, pihaknya menemukan 2.953 nama yang tak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Dari jumlah itu didominiasi data ganda dan data orang yang sudah meninggal dunia.
“Data ganda ditemukan ssebanyak 1.457 nama, dan 1.285 nama orang yang sudah meninggal dunia. Sisanya 190 pemilih tak dikenal, dan 21 nama anggota TNI maupun Polri,” katanya.
Selain menemukan data pemilih tak memenuhi syarat, pihaknya juga menemuka ada 2.184 pemilih baru yang belum masuk ke dalam DPS. Menurut dia pemilih baru tersebut merupakan pemilih yang berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 dan pensiunan TNI/Polri yang belum masuk DPS.
"Temuan kami ini merupakan hasil pencermatan Panwascam dan Panwasdes atas data DPS yang diumumkan KPU," ujarnya.
Ia mengatakan Panwaskab Magelang sudah memberikan surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Kabupaten Magelang. Surat bernomor 88/Bawaslu Prov.JT-16/PM 05.02/IV/2018 tersebut dilengkapi nama dan alamat pemilih TMS.Ia berharap KPU Kabupaten Magelang segera menindaklanjuti surat berisi saran perbaikan dari Panwaskab Magelang tersebut.Sementara itu, Kordiv SDM dan Organisasi Panwaskab Magelang Aini Sumarni Chabibah mengatakan pemilih TMS paling banyak ditemukan di Kecamatan Mertoyudan, yakni 364 pemilih.Mereka yang termasuk pemilih TMS adalah pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih tidak dikenal.Sementara daerah kedua dengan pemilih TMS terbanyak yakni Kecamatan Muntilan, sebanyak 283 pemilih. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Magelang - Ribuan data orang yang sudah meninggal di Kabupaten Magelang ternyata masih masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Jateng 2018. Tak hanya untuk pilgub, DPS yang dikeluarkan KPU itu juga digunakan untuk Pilbup Magelang 2018.
Dari DPS tersebut diketahui ada 1.285 data orang yang sudah meninggal dunia yang masuk dalam DPS. Temuan ini berasal dari pencermatan yang dilakukan Panwaskab Magelang.
Ketua Panwaskab Magelang, Habib Shaleh mengatakan, dari DPS sebanyak 969.704 orang, pihaknya menemukan 2.953 nama yang tak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Dari jumlah itu didominiasi data ganda dan data orang yang sudah meninggal dunia.
“Data ganda ditemukan ssebanyak 1.457 nama, dan 1.285 nama orang yang sudah meninggal dunia. Sisanya 190 pemilih tak dikenal, dan 21 nama anggota TNI maupun Polri,” katanya.
Selain menemukan data pemilih tak memenuhi syarat, pihaknya juga menemuka ada 2.184 pemilih baru yang belum masuk ke dalam DPS. Menurut dia pemilih baru tersebut merupakan pemilih yang berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 dan pensiunan TNI/Polri yang belum masuk DPS.
"Temuan kami ini merupakan hasil pencermatan Panwascam dan Panwasdes atas data DPS yang diumumkan KPU," ujarnya.
Ia mengatakan Panwaskab Magelang sudah memberikan surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU Kabupaten Magelang. Surat bernomor 88/Bawaslu Prov.JT-16/PM 05.02/IV/2018 tersebut dilengkapi nama dan alamat pemilih TMS.
Ia berharap KPU Kabupaten Magelang segera menindaklanjuti surat berisi saran perbaikan dari Panwaskab Magelang tersebut.
Sementara itu, Kordiv SDM dan Organisasi Panwaskab Magelang Aini Sumarni Chabibah mengatakan pemilih TMS paling banyak ditemukan di Kecamatan Mertoyudan, yakni 364 pemilih.
Mereka yang termasuk pemilih TMS adalah pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih tidak dikenal.
Sementara daerah kedua dengan pemilih TMS terbanyak yakni Kecamatan Muntilan, sebanyak 283 pemilih. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan.
Editor : Ali Muntoha