Kamis, 20 November 2025


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edarab Menpan-RB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018) yang memperbolehkan aparatur sipil Negara (ASN) mendampingi suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai kapala daerah.

Hal ini juga dibenarkan, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Abhan Misbah. Menurut dia, surat edara dari Menpan-RB itu tertanggal 2 Februari 2018.

Jika sebelumnya PNS tak boleh berfoto bersama pasangannya yang maju dalam pilkada, dengan keluarnya SE itu maka kini sudah diperbolehkan. Hanya saja, dalam berfoto tidak boleh mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

"meski diperbolehkan, ASN yang mendampingi pasangannya dalam kampanye, diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara,” katanya.

Ini dilakukan, untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan, serta untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu. Selain itu, tidak boleh menggunakan atribut ASN.Baca : Nemani Daftar ke KPU, Istri Ganjar Disemprit BawasluSebelumnya, Atikoh ditegur Bawaslu Jateng, karena menemani suaminya Ganjar Pranowo mendaftar di KPU Jateng. Atikoh ditegur karena statusnya sebagai PNS Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Provinsi Jawa Tengah.Calon gubernur Jateng petahana Ganjar Pranowo menyebut, jika istrinya jauh-jauh hari sudah mengajukan cuti untuk mendampinginya berkampanye.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler