Rabu, 19 November 2025


Atiqoh diketahui berstatus aparatur PNS dan berdinas di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Jawa Tengah. Bawaslu memberikan sanksi teguran karena Atiqoh diketahui menemani Ganjar Pranowo mendaftar sebagai cagub di KPU jateng, 9 Januari 2018 lalu.

Sebelum memberikan sanksi teguran, Bawaslu Jateng telah melakukan pemanggilan kepada Atiqoh untuk dimintai keterangan. Ketua Bawaslu Jateng, M Fajar Subhi mengatakan, pemanggilan dilakukan pada 11 Januari 2018 lalu.

Dari hasil klarifikasi, lanjut dia, Atikoh mengaku sudah mengajukan cuti sebelum waktu pendaftaran pilkada. Meski demikian status Atiqoh masih PNS yang diatur berdasarkan Undang-undang tentang ASN.

“Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan mengajukan cuti selama setahun,” katanya.

Baca : PNS Tak Boleh Selfie dengan Cagub Lho, Ada Sanksi Jika Melanggar
Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada aturan khusus terkait boleh tidaknya pasangan kandidat calon kepala daerah yang berstatus PNS ikut dalam kegiatan yang berkaitan dengan pilkada. Aturan khusus tersebut menurutnya masih dalam pembahasan oleh pemerintah."Karena yang masih berlaku aturan tentang ASN sebagai mana umumnya, maka kami memberikan teguran,” terangnya.Seperti diketahui, Ganjar dan pasangannya, Taj Yasin Maimoen mendaftar Pilgub Jateng 2018. Keduanya didampingi istri masing-masing. Kala itu Atiqoh mendampingi Ganjar menggunakan baju hitam dan kerudung merah.Dalam UU ASN diatur PNS harus netral dalam kontestasi pilkada. Tak hanya ikut kampanye, bahkan PNS juga dilarang berfoto bersama kandidat calon.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler