Kamis, 20 November 2025


Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengatakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan, dukungan untuk Harjuna hanya 40.995 lembar e-KTP. Padahal, syarat minimal yang harus dimiliki berjumlah 45.323 lembar e-KTP. Artinya, pasangan Harjuna masih kurang 4.328 lembar e-KTP.

"Meski demikian masih bisa maju dalam Pilbup Kudus. Itu diperbolehkan asalkan syaratnya mampu terpenuhi," katanya kepada MuriaNewsCom usai Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Paslon Perseorangan di KPU Kudus.

[caption id="attachment_134573" align="aligncenter" width="750"] KPU Kudus menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi calon independen di Pilkada Kudus, Sabtu (30/12/2017).
(MuriaNewsCom/Faisol Hadi)[/caption]

Khanafi menyebutkan, dalam tahapan pendaftaran setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus independen harus mendaftar ke KPU Kudus. Pendaftaran akan dilakukan pada 8-10 Januari mendatang.
Setelah itu, bagi calon independen yang kekurangan e-KTP, harus melengkapi kekurangan dukungan minimal dua kali lipat. Kekurangan dukungan dapat dipenuhi pada 18-20 Januari 2018 dengan membawa berita acara yang diberikan KPU hari ini."Dari hasil kegiatan tadi, semuanya sudah menerimanya. Termasuk pasangan dari Harjuna. Karena mereka kurang 4.328 lembar e-KTP, maka mereka harus mengumpulkan dua kali lipat hingga waktu yang ditentukan," ungkapnya.Sementara, untuk satu pasang calon independen lainya yaitu Akhwa - Hadi Sucipto (Akhi), sudah memenuhi batas minimal pendaftaran. Dari hasil verifikasi faktual, mereka memperoleh dukungan 64.417 lembar e-KTP. Karenanya, mereka bisa melakukan pendaftaran tanpa menambah KTP.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler