Kamis, 20 November 2025


Naily Syarifah Komisioner KPU Kudus mengatakan setelah dibuka Oktober 2017 silam, hingga saat ini belum ada lembaga pemantau pilkada yang mendaftar. Hal itu menurutnya karena persyaratan untuk menjadi lembaga pemantau pilkada yang terbilang berat.

”Dari awal tahapan, hingga saat ini belum ada satupun lembaga yang mendaftar," katanya, Selasa (8/5/2018).

Ia mengatakan lembaga pemantau pilkada saat ini diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2017 tentang sosalisasi pendidikan, pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur wakil gubernur,  bupati wakil bupati,  dan wali kota wakil wali kota. Di situ itu juga diatur mengenai persyaratan untuk menjadi lembaga pemantau pilkada.

"Persyaratannya di antaranya lembaga bersifat independen, mempunyai sumber, terdaftar, dan memperoleh akreditasi dari KPU. Hanya, KPU tidak ada pendanaan terhadap lembaga tersebut" ungkap dia.
Namun dari pihak KPU telah melakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Karena menurutnya dalam hal ini, dibutuhkan peran aktif masyarakat selain panwaslu melakukan pengawasan pilkada."Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, masyarakat juga diharapkan ikut memantau pelaksanaan pilkada, " ujarnya.Ia berharap,  pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dam wakil bupati nantinya berjalan lancar. Dapat meningkatkan pemilihan yang berkualitas.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler