Kamis, 20 November 2025


"ASN yang disanksi itu warga Kecamatan Kaliwungu. Inisialnya SHR. Ia terbukti memberikan dukungan salah satu paslon di Pilbup Kudus. Selain itu, ia juga tertangkap basah mengenakan pakaian paslon," kata Ketua Panwaslu Kudus Moh Wahibul Minan saat mengadakan sosialisasi pilkada kepada partisipatif di hotel Proliman,  Sabtu (28/4/2018).

Selain seorang ASN tersebut, ada dua lagi yang masih menunggu hasil rekomendasi dari pimpinan. Satu di antaranya diketahui seorang ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan dan satu lagi menjabat sebagai kepala desa.

”Saat ini keduanya sudah kita rekomendasikan. Tapi, karena yang berkewenangan memberi sanksi itukan atasan masing-masing, jadi kita tinggal tunggu. Mudah-mudahan, sanksinya bisa jadi pelajaran bagi yang lain," terangnya.

Padahal, lanjut Minan, di dalam peraturan Menpan RB setiap aparatur negara dilarang untuk aktif berpolitik. Hal itu juga sudah disosialisasikan jauh-jauh hari sebelumnya. Hanya, banyak aparatur negara yang masih mencoba bermain-main.”Saya rasa, semua ASN tahu itu. Mereka tahu lah kalau ASN itu dilarang berpolitik,” tegasnya.Ia juga menambahkan selain pelanggaran yang dilakukan ASN, Panwas juga menempukan alat peraga kampanye (apk)  yang tidak sesuai zonasi. ”Ada pula penambahan APK yang melebihi ketentuan yang telah ada. Sebentar lagi akan kita bersihkan,” pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler