Kamis, 20 November 2025


”Pemungutan suara rencananya dimulai sejak pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Sekitar jam satu akan langsung penghitungan. Sore, semua datanya akan kita scan dan kirim ke KPU Pusat,” terang Ketua KPU Kudus Moh Khanafi

Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui hasilnya di web resmi KPU Pusat melalui aplikasi situng. Di aplikasi tersebut tidak hanya hasil perolehan suara Pilgub Jateng ataupun Pilbup Kudus tahun 2018, namun semua kota/kabupaten dan provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak bisa langsung diketahui.

Sementara, terkait dengan debat terbuka paslon cabup dan cawabup akan diselenggarakan KPU Kudus pada pertengan bulan Mei mendatang. Dalam debat tersebut, baik cabup atau cawabup wajib hadir.
"Bagi paslon cabup dan cawabup tidak mengikuti ada sanksi berupa tidak difasilitasi iklan oleh KPU," terang dia.Hanya, ia mengakui paslon bisa tidak mengikuti debat terbuka dengan alasan tertentu. Yakni dalam keadaan sakit yang dibuktikan surat dokter, atau sedang menjelakan ibadah seperti umroh atau haji.Editor: Supriyadi 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler