Rabu, 19 November 2025


Dari pantauan di lapangan, data DPT versi KPU hanya ada 611.879 pemilih. Sementara, versi Panwas ada 615.083 pemilih. Artinya terdapat selisih tiga ribu lebih suara di antara kedua lembaga tersebut.

Ketua Panwaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, jumlah 615.083 tersebut merupakan hasil hitung yang sudah dilakukan selama beberapa pekan. Jumlah itu juga diyakini sudah dilakukan semaksimal mungkin berdasarkan data DPS yang diterima.

”Itu jumlah yang kami hitung. Kalau ada perbedaan tentu harus dirundingkan. Untuk itulah kita berembug. Hasilnya kita pakai miilik KPU, " katanya kepada MuriaNewsCom Kamis (19/4/2018).

Namun, pihaknya berjanji bakal tetap mengakomodir warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya. Terlebih lagi, pemilihan kali ini akan menentukan nasib Jateng dan Kudus lima tahun ke depan.

”Kita tetap mengakomodir. Jika ada nama yang belum masuk nantinya kita upayakan bisa memilih di hari H,” lanjutnya.Sementara itu,  Ketua KPU Kudus Moh Khanafi menegaskan perbedaan data DPT antara KPU dan Panwaslu berkaitan dengan rekap."Panwaslu Kabupaten Kudus itu mendapatkan salinan lewat Panwascam. Kalau ada warga yang meninggal dunia, data ganda dan belum perekaman kita coret. Itu yang membuat perbedaan rekap di PPK mencapai 3 ribuan,” jelas Moh Khanafi.Atas dasar itu, baik KPU ataupun Panwaslu menetapkam Daftar Pemilih Tetap (DPT)  berjumlah 611.879 pemilih. ”Penetapan jumlah ini berasal dari 9 Kecamatan, 132 desa/kelurahan, dan 1491 TPS," pungkasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler