Kamis, 20 November 2025


Keputusan ini disampaikan Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo dalam acara penyampaian hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020 yang dilangsungkan di aula kantornya, Jumat (18/9/2020).

”Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Grobogan atas keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 atas nama bakal calon bupati Sri Sumarni dan bakal calon wakil bupati Bambang Pujiyanto diberitahukan bahwa bakal pasangan calon tersebut di atas, telah dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memperbaiki dokumen persyaratan,” kata Agung.

Sejumlah pihak ikut hadir dalam acara ini. Seperti perwakilan dari Bawaslu Grobogan, partai politik, aparat keamanan, serta sejumlah elemen masyarakat.

Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Suwiknyo menambahkan, pengumunan hasil rikkes dan verifikasi dokumen ini berdasarkan berita acara nomor l7/PL.01.BA/KPU.Kab/BA/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 202O.

Kemudian dasar hukumnya adalah keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1/PP.01.2-Kpt/ 3315/KPU-Kab/IX/2019 serta Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 219 /PL.02-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020.“Harapan kami, untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya juga berjalan lancar,” katanya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler