Kamis, 20 November 2025


”Tahapan masa kampanye dilakukan selama 71 hari. Yakni, mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020,” kata Komisioner KPU Grobogan Ngatiman.

Menurut Ngatiman, ada delapan metode yang bisa dipergunakan dalam kampanye nanti. Masing-masing, pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa, rapat umum, dan kegiatan lainnya.

Untuk metode rapat terbatas, rapat umum dan debat publik dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Untuk alat peraga kampanye bisa menggunakan beberapa jenis. Antara lain, baliho, umbul-umbul, spanduk dan billboard.

Namun, dengan anggaran yang ada saat ini, KPU Grobogan memfasilitasi APK dengan jumlah terbatas. Yakni, baliho flexi sebanyak tiga buah, umbul-umbul flexi 10 buah, spanduk flexi satu buah, dan billboard sebanyak tiga buah.“Mengingat anggaran kita terbatas maka paslon diperbolehkan untuk mencetak alat peraga sendiri. Namun, dalam pembuatannya harus sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” jelas Ngatiman. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler