Kamis, 20 November 2025


Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengungkapkan, penonaktifan pengawas pemilu dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa mulai berlaku sejak Selasa 31 Maret 2020 hari ini. Hal yang sama, juga diberlakukan bagi pengawas Pemilu ad hoc yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Fitria menjelaskan, kebijakan itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

Baca: Tahapan Pilkada Serentak Ditunda, Pelantikan PPS di Grobogan Diundur

Adapun yang terkena pemberhentian sementara sebanyak 57 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan beserta jajaran kesekretarian dan 280 Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.

Ditambahkan, kebijakan menonaktifkan pengawas pemilu di tingkatan kecamatan dan kelurahan/desa, berdampak pula pada honorariumnya. Selama ini, pembayaran honorarium pengawas pemilu ad hoc berbasis pada kinerja.“Dengan demikian, jika tidak melaksanakan tugas, maka honorarium tidak akan bisa dibayarkan. Pengawas pemilu yang terkena pemberhentian sementara, akan diaktifkan kembali setelah ada petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu pusat,” katanya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler