Rabu, 19 November 2025


Itu karena laporan nomor 02/LP/PG/PATI/14.23/IV/2018 terkait dugaan kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, yakni Ganjar-Yasin, tidak ditindaklanjuti. Dalihnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dalam pelanggaran pemilu.

”Sedikit kecewa dengan hasil putusan Panwaslu. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Pati. Karena setiap ada laporan masyarakat terkait masalah Pilkada ke panwaslu, selalu tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPRD Pati, Rabu (25/4/2018).

Dia justru hawatir terhadap lembaga tersebut, sebab setiap ada kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan, hampir selalu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Apabila hal semacam ini dilakukan terus-menerus, maka kepercayaan masyarakat terharap lembaga itu akan semakin luntur.

Lebih lanjut, panwaslu bersama dengan Sentra penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pati dinilai mengesampingkan hal penting dalam laporan tersebut. Seharusnya, yang menjadi sorotan utama adalah aktor intelektual pengedaran selebaran tersebut, yaitu seseorang yang diketahui bernama Pak Mur.
”Nama itu kan diketahui berdasarkan pengakuan dari salah satu pelaku, yakni Ahmad Sutar. Itu juga harus menjadi sorotan Gakkumdu,” tegasnya.Di sisi lain, ia juga masih menunggu perintah dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) atau Dewan Pengurus Pusat (DPP) sebagai tindak lanjut putusan tersebut.”Kami sudah menyampaikan hasil putusan itu ke DPP. Tapi sampai sekarang belum ada perintah lebih lanjut. Nantinya, apa yang diperintahkan DPP akan kita laksanakan,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler