Rabu, 19 November 2025


Ketua Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GANTI) Pati, Nurhadi yang mendapatkan laporan terkait hal itu mengatakan, selebaran itu dibagian kepda para pedagang Pasar Tambakromo dengan tulisan yang tidak sesuai dengan faktanya,

“Identitas pelaku yang kami tangkap adalah Ahmad Sukar (53), Prasetyo Utomo (39) dan Ngarbi (50). Ketiganya adalah warga Desa Pakis, Kecamatan Tayu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yamng diberikan, yang melakukan kampanye hitam itu ada tujuh orang. Hanya, yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang. Sebab, empat di antaranya berhasil kabur membawa motor.

“Ketiganya mengakui menyebarkan selebaran mulai pukul 07.00 Wib. Baru setengah jam menyebar, mereka ditangkap seorang warga bernama Wahong, warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus. Setelah itu, kemudian mereka dibawa ke Kantor Desa setempat,” ceritanya.Penyebaran tersebut diakui pelaku atas perintah seseorang bernama Mur, warga Semarang. Untuk menyebarkan selebaran itu, pelaku diberi imbalan uang antara Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. Pelaku diberi jatah 8 rim selebaran untuk disebar di Pasar Kayen dan Pasar Karaban.”Para kader dan relawan paslon Ganjar-Yasin saat ini sedang marah. Mereka menanti ketegasan dari penegak hukum untuk segera memproses pelaku,” tegasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler