Puluhan ribu Warga Kudus Terancam Kehilangan Hak Pilih
Cholis Anwar
Rabu, 4 April 2018 12:02:44
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil (Dukcail) Kabupaten Kudus Hendro Murtoyo mengatakan, dari jumlah wajib KTP, yakni 621.158 yang sudah melakukan rekaman sebanyak 599.099 atau 96, 45 persen.
"Sedangkan yang belum melakukan rekaman ini dikarenakan beberapa hal, seperti merantau, sibuk kerja dan lain sebagainya," ujar Hendro saat ditemui di kantornya, Rabu (4/4/2018)
Lebih dari itu, banyak juga warga yang cenderung mengabaikan rekaman E-KTP ini. Padahal, pihaknya sudah berusaha untuk proaktif menjemput bola dengan menyediakan pos-pos pelayanan rekaman di masing-masing kecamatan.
"Khusus untuk petugas rekaman, kami sudah menambahkan jam kerja mulai pukul 8 pagi hingga 8 malam, khusus untuk hari senin hingga jumat di masing-masing kecamatan. Sedangkan untuk hari sabtu-minggu, disini (dukcapil) tetap buka dan siap melahani warga yang hendak rekaman," imbuhnya.Dia juga sudah mengimbau kepada seluruh kepala desa maupun camat untuk proaktif mengajak warganya melakukan rekaman. Sementara bagi warga yang merantau maupun sibuk bekerja, diharapkan meluangkan waktu untik melakukan rekaman terlebih dahulu."Semua upaya sudah kami lakukan, termasuk mendatangi sekolah-sekolah dan desa-desa pelosok. Saga harap, ini bisa disambut baik oleh masyarakat," tandasnya
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Sebanyak 20.564 warga kudus yang tersebar di sembilan kecamatan, terancam tidak dapat menggunakan hak pilih. Pasalnya, mereka belum melakukan rekaman KTP elektronik yang merupakan salah satu syarat untuk menggunakan hak pilih.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil (Dukcail) Kabupaten Kudus Hendro Murtoyo mengatakan, dari jumlah wajib KTP, yakni 621.158 yang sudah melakukan rekaman sebanyak 599.099 atau 96, 45 persen.
"Sedangkan yang belum melakukan rekaman ini dikarenakan beberapa hal, seperti merantau, sibuk kerja dan lain sebagainya," ujar Hendro saat ditemui di kantornya, Rabu (4/4/2018)
Lebih dari itu, banyak juga warga yang cenderung mengabaikan rekaman E-KTP ini. Padahal, pihaknya sudah berusaha untuk proaktif menjemput bola dengan menyediakan pos-pos pelayanan rekaman di masing-masing kecamatan.
"Khusus untuk petugas rekaman, kami sudah menambahkan jam kerja mulai pukul 8 pagi hingga 8 malam, khusus untuk hari senin hingga jumat di masing-masing kecamatan. Sedangkan untuk hari sabtu-minggu, disini (dukcapil) tetap buka dan siap melahani warga yang hendak rekaman," imbuhnya.
Dia juga sudah mengimbau kepada seluruh kepala desa maupun camat untuk proaktif mengajak warganya melakukan rekaman. Sementara bagi warga yang merantau maupun sibuk bekerja, diharapkan meluangkan waktu untik melakukan rekaman terlebih dahulu.
"Semua upaya sudah kami lakukan, termasuk mendatangi sekolah-sekolah dan desa-desa pelosok. Saga harap, ini bisa disambut baik oleh masyarakat," tandasnya
Editor: Supriyadi