APK Pilbup Kudus Bertebaran, Pengguna Jalan: Budaya Politik Murahan
Cholis Anwar
Selasa, 3 April 2018 17:53:31
Imron (32) , salah seorang pengguna jalan mengaku risih dengan banyaknha poster calon yang dipaku di pohon. Bahkan dirinya mengaku, itu meripakan bentuk politik murahan dan tidak mendidik sama sekali.
"Kampanye boleh saja, tapi kalau dengan memaku poster di pohon, itu sama jalnya merusak lingkungan. Dari tahun ke tahun, pola kampanye kok tetap sama ya, tidak ada peningkatan" tuturnya, Selasa (03/04/2018).
Berdasarkan pengamatan MuriaNewsCom, masih banyak APK yang melanggar aturan terpampang di pinggir-pinggir jalan poros desa. Lebih dari itu, di jalan penghubung antarKecamatan Dawe dan Kecamatan Bae juga banyak ditemukan APK tak beraturan.
Selain itu, APK yang di paku di pohon maupun di tempel di tempat umum juga melanggar Peraturan Daerah (Perda Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.Pengguna jalan lain, sutoyo (39) juga mengatakan hal yang sama. Dia meminta agar satpol PP menindak lanjuti hal tersebut, sehingga pohon pinggir jalan bebas dari poster maupun iklan yang tidak jelas."Pihak yang berwenang bisa segera bertindak lah, agar segera di copoti poster dan iklannya," tutup Sutoyo.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) di Kabupate Kudus, membuat pengguna jalan makin geram. Pasalnya, hampir di semua pohon pinggir jalan, dipenuhi dengan poster dan baliho calon bupati (cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) Kudus.
Imron (32) , salah seorang pengguna jalan mengaku risih dengan banyaknha poster calon yang dipaku di pohon. Bahkan dirinya mengaku, itu meripakan bentuk politik murahan dan tidak mendidik sama sekali.
"Kampanye boleh saja, tapi kalau dengan memaku poster di pohon, itu sama jalnya merusak lingkungan. Dari tahun ke tahun, pola kampanye kok tetap sama ya, tidak ada peningkatan" tuturnya, Selasa (03/04/2018).
Berdasarkan pengamatan MuriaNewsCom, masih banyak APK yang melanggar aturan terpampang di pinggir-pinggir jalan poros desa. Lebih dari itu, di jalan penghubung antarKecamatan Dawe dan Kecamatan Bae juga banyak ditemukan APK tak beraturan.
Selain itu, APK yang di paku di pohon maupun di tempel di tempat umum juga melanggar Peraturan Daerah (Perda Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Pengguna jalan lain, sutoyo (39) juga mengatakan hal yang sama. Dia meminta agar satpol PP menindak lanjuti hal tersebut, sehingga pohon pinggir jalan bebas dari poster maupun iklan yang tidak jelas.
"Pihak yang berwenang bisa segera bertindak lah, agar segera di copoti poster dan iklannya," tutup Sutoyo.
Editor: Supriyadi